Kamis, 19 September 2013

PENDAHULUAN

Upaya pertahanan negara dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) adalah hak dan kewajiban seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara dan Penduduk, Pasal 27 ayat (1): bahwa:”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”, dan BAB  XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat (2), bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara”.
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem pertahanan semesta (SISHANTA) dalam upaya ketahanan nasional. Dengan menganut sistem tersebut, maka seluruh warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara, termasuk mahasiswa.
Resimen Mahasiswa Mahawarman yang lahir pada tanggal 13 Juni 1959 merupakan salah satu organisasi kemahasiswaan yang merupakan wadah bagi mahasiswa dalam upaya perwujudan dari Pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 2 UUD 1945. Resimen Mahasiswa sebagai salah satu organisasi ekstrakurikuler di Perguruan Tinggi yang menyiapkan mahasiswa menjadi komponen rakyat terlatih sesuai dengan pola sistem HANKAMRATA, perlu dibina dan dikembangkan secara baik, terarah dan berkesinambungan.
Pada awal berdirinya Resimen Mahasiswa digunakan untuk membantu operasi-operasi penumpasan pemberontakan yang timbul di era tahun 50-an, namun seiring semakin mantapnya stabilitas pertahanan dan keamanan nasional, peran aktif Resimen Mahasiswa dalam pembelaan Negara di arahkan pada fungsinya sebagai resimen pendidikan dan kemanusian.
Perubahan yang terjadi dilakukan setelah melalui pengkajian, penelitian dan evaluasi bersama dari setiap kegiatan. Hal tersebut dilakukan agar Resimen Mahasiswa Mahawarman tetap eksis serta berkembang sehingga dapat tetap mengabdi, berbakti dan berkarya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak dikeluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) Menhan, Mendiknas, Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor : KB/14/M/X/2000,  6/U/KB/2000 dan 39A tahun 2000 tanggal 11 Oktober 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia, Menwa memiliki tiga fungsi yaitu: 1) sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di bidang oleh Keprajuritan, Kedisiplinan dan wawasan bela Negara, 2) fungsi pertahanan dan 3) fungsi perlindungan masyarakat.
Dalam lingkup Batalyon VII/Suryakancana, keberadaan Batalyon VII/Suryakancana merupakan wadah koordinasi dan konsolidasi setiap satuan bawah (Detasemen/Kompi/Satuan) Menwa Mahawarman yang berada di wilayah Bogor, Sukabumi dan Cianjur. Menwa Mahawarman Batalyon VII/Sk mempunyai fungsi, sebagai organisasi mahasiswa dalam bidang olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela Negara, sebagai komponen pertahanan Negara dan sebagai komponen perlindungan masyarakat.
Untuk merealisasikan fungsi tersebut, Batalyon VII/Sk dituntut untuk melakukan berbagai  aktifitas atau kegiatan yang akan mendukung dan meningkatan pemahaman makna, arti dan implementasi dari keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela Negara yang utuh dan dalam arti luas, melakukan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagai komponen pertahanan dan kelimnasan, sehingga setiap anggota Batalyon VII/Sk khususnya dan Menwa pada umumnya dapat menjadi kader-kader pemimpin dan pembangun bangsa dan Negara yang unggul,  mandiri, berkarakter dan berjiwa Pancasila, berkemampuan, handal dan bertanggung jawab. 
Profil singkat ini disusun sebagai bahan awal untuk memperkenakan organisasi Resimen Mahasiswa kepada berbagai pihak terkait dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kesadaran bela Negara di kalangan mahasiswa dan terbentuknya organisasi Resimen Mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi di wilayah II Bogor (Bogor, Sukabumi dan Cianjur).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar