Upaya pertahanan negara dalam menghadapi ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan (ATHG) adalah hak dan kewajiban seluruh warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara dan Penduduk, Pasal 27
ayat (1): bahwa:”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pembelaan negara”, dan BAB XII
tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat (2), bahwa: “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara”.
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem pertahanan semesta
(SISHANTA) dalam upaya ketahanan nasional. Dengan menganut sistem tersebut,
maka seluruh warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam upaya
pembelaan negara, termasuk mahasiswa.
Resimen Mahasiswa Mahawarman yang lahir pada tanggal 13 Juni 1959 merupakan
salah satu organisasi kemahasiswaan yang merupakan wadah bagi mahasiswa dalam
upaya perwujudan dari Pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 2 UUD 1945. Resimen
Mahasiswa sebagai salah satu organisasi ekstrakurikuler di Perguruan Tinggi
yang menyiapkan mahasiswa menjadi komponen rakyat terlatih sesuai dengan pola
sistem HANKAMRATA, perlu dibina dan dikembangkan secara baik, terarah dan
berkesinambungan.
Pada awal berdirinya Resimen
Mahasiswa digunakan untuk membantu operasi-operasi penumpasan pemberontakan
yang timbul di era tahun 50-an, namun seiring semakin mantapnya stabilitas
pertahanan dan keamanan nasional, peran aktif Resimen Mahasiswa dalam pembelaan
Negara di arahkan pada fungsinya sebagai resimen pendidikan dan kemanusian.
Perubahan yang terjadi dilakukan
setelah melalui pengkajian, penelitian dan evaluasi bersama dari setiap
kegiatan. Hal tersebut dilakukan agar Resimen Mahasiswa Mahawarman tetap eksis
serta berkembang sehingga dapat tetap mengabdi, berbakti dan berkarya untuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak dikeluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) Menhan, Mendiknas, Mendagri dan Otonomi Daerah
Nomor : KB/14/M/X/2000, 6/U/KB/2000 dan 39A tahun 2000 tanggal 11 Oktober 2000
tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia, Menwa memiliki tiga fungsi yaitu: 1) sebagai Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) di bidang oleh Keprajuritan, Kedisiplinan dan wawasan
bela Negara, 2) fungsi pertahanan dan 3) fungsi perlindungan masyarakat.
Dalam lingkup Batalyon
VII/Suryakancana, keberadaan Batalyon VII/Suryakancana merupakan wadah
koordinasi dan konsolidasi setiap satuan bawah (Detasemen/Kompi/Satuan) Menwa
Mahawarman yang berada di wilayah Bogor, Sukabumi dan Cianjur. Menwa Mahawarman
Batalyon VII/Sk mempunyai fungsi, sebagai organisasi mahasiswa dalam bidang
olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela Negara, sebagai komponen
pertahanan Negara dan sebagai komponen perlindungan masyarakat.
Untuk merealisasikan fungsi
tersebut, Batalyon VII/Sk dituntut untuk melakukan berbagai aktifitas atau kegiatan yang akan mendukung
dan meningkatan pemahaman makna, arti dan implementasi dari keprajuritan,
kedisiplinan dan wawasan bela Negara yang utuh dan dalam arti luas, melakukan
berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagai komponen pertahanan dan
kelimnasan, sehingga setiap anggota Batalyon VII/Sk khususnya dan Menwa pada
umumnya dapat menjadi kader-kader pemimpin dan pembangun bangsa dan Negara yang
unggul, mandiri, berkarakter dan berjiwa
Pancasila, berkemampuan, handal dan bertanggung jawab.
Profil
singkat ini disusun sebagai bahan awal untuk memperkenakan organisasi Resimen
Mahasiswa kepada berbagai pihak terkait dalam rangka mengembangkan dan
meningkatkan kesadaran bela Negara di kalangan mahasiswa dan terbentuknya
organisasi Resimen Mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi di wilayah II Bogor
(Bogor, Sukabumi dan Cianjur).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar