Kamis, 19 September 2013
PROFIL RESIMEN MAHASISWA
A. Sejarah Resimen
Mahasiswa
Sejarah Resimen Mahasiswa bermula
dari dibentuknya Brigade-17 TNI/Tentara Pelajar pada tanggal 17 Nopember 1948,
oleh Panglima Komando Tentara dan Teritorium Jawa Kolonel A.H. Nasution dalam
rangka restrukturisasi TNI, dengan maksud bisa lebih efektif dalam menghadapi
Belanda. Pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berakhir pada tanggal 27
Desember 1949, dengan hasil menetapkan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia
oleh Belanda, dan sejak saat itu, pertikaian Indonesia dan Belanda pun selesai.
Sehingga pada tanggal 1 April 1951 dilakukan demobilisasi Tentara Pelajar
Brigade-17 dan kemudian pada tanggal 31 Januari 1952 Brigade-17 itu
dilikuidasi.
Kondisi sosial ekonomi dan politik
di dalam negeri sebagai akibat dari pengerahan tenaga rakyat dalam perang
kemerdekaan, dianggap perlu diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang. Maka
dikeluarkanlah UU Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara. Pada dekade
1950-an, ternyata perjalanan bangsa dan negara ini mengalami banyak ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan. Pemberontakan demi pemberontakan terjadi di
tengah-tengah perjuangan untuk membangun dirinya. Pemberontakan meminta banyak
korban dan penderitaan rakyat banyak. Rakyat tidak bisa hidup dengan tenang,
karena situasi tidak aman dan penuh kecemasan.
Memperhatikan kondisi semacam itu,
satu tradisi lahir kembali. Para mahasiswa terjun dalam perjuangan bersenjata
untuk ikut serta mempertahankan membela NKRI bersama-sama ABRI. Sebagai
realisasi pelaksanaan UU Nomor 29 Tahun 1954, maka di Jawa Barat diadakan Wajib
Latih Mahasiswa (WALAWA) oleh Penguasa Perang Daerah (Paperda) Pangdam VI/
Siliwangi Kolonel R. A. Kosasih pada tanggal 13 Juni – 14 September 1959, yang
kemudian dikenal dengan WALA 59 (Wajib Latih tahun 1959). WALA 59 merupakan
batalyon inti mahasiswa yang merupakan cikal bakal Resimen Mahasiswa sekarang
ini.
Pada tanggal 19 Desember 1961,
sehubungan dengan Pembebasan Irian Barat dengan adanya TRIKORA (Tri Komando
Rakyat), keluarlah Instruksi Menteri PTIP Prof.
Ir. Tojib Hadiwidjaja, Nomor: 1 Tahun 1962, tanggal 15 Januari 1962
untuk membentuk Korps Sukarelawan di lingkungan Perguruan Tinggi dan Penguasa
Perang Daerah Nomor KPTS 04/7/1/PPD/62 tanggal 10 Januari 1962, maka
dibentuklah “Resimen Mahasiswa Serba Guna”. Dalam rangka pembentukan Resimen
Serba Guna Mahasiswa DAM VI/Siliwangi ini maka dibentuklah Badan Persiapan
Pembentukan Resimen Serba Guna Mahasiswa DAM/ VI Siliwangi (disingkat BPP)
Resimen Mahasiswa DAM VI/ Siliwangi, beranggotakan :
1. Prof. drg. R. G. Surya Sumantri (Rektor UNPAD) selaku Koordinator
2. Dr. Isrin Nurdin (Pembantu Rektor ITB) selaku Wakil Koordinator I
3. Drs. Kusdarminto (PR UNPAR) selaku wakil Koordinator II
4. Mayor Moch. Sunarman dari PUS PSYAD pada waktu itu selaku sekretaris.
1. Prof. drg. R. G. Surya Sumantri (Rektor UNPAD) selaku Koordinator
2. Dr. Isrin Nurdin (Pembantu Rektor ITB) selaku Wakil Koordinator I
3. Drs. Kusdarminto (PR UNPAR) selaku wakil Koordinator II
4. Mayor Moch. Sunarman dari PUS PSYAD pada waktu itu selaku sekretaris.
Dalam rangka pembebasan Irian Barat,
mahasiswa yang pernah mengikuti Wajib Latih tahun 1959 di panggil kembali untuk
dilatih ulang, kali ini mereka dihimpun dalam organisasi Resimen Seba Guna
Mahasiswa Jawa Barat. Refreshing Course
dilaksanakan mulai Februari 1962 selama sepuluh minggu
di Resimen Induk Infantri dan dilanjutkan dengan latihan selama 14 hari yang
dikenal dengan sebutan Latihan Pasopati. Dari jumlah 960 orang yang pernah
mengikuti Wajib Latih tahun 1959 itu tersisa sebanyak 320 orang karena sebagian
besar telah menyelesaikan pendidikannya dan tinggal di luar kota Bandung. Pada
20 Mei 1962 Penutupan latihan
dilakukan oleh Pangdam VI/ Siliwangi yang sekaligus melantik mereka sebagai
angkatan pertama Resimen Serba Guna Mahasiswa Jawa Barat dan Pangdam menyatakan
mereka sebagai bagian organik dari Kodam VI/ Siliwangi.
Sesuai dengan Keputusan Bersama
antara WAMPA HANKAM/KASAB dan Menteri PTIP No. M/A/19/63 tanggal 24 Januari
1963 tentang penyatuan mata pelajaran Pertahanan Nagara sebagai bagian dari
kurikulum Perguruan Tinggi, dan Keputusan Bersama WAMPA HANKAM/KASAB dan
Menteri PTIP No. M/A/20/63 tentang pembentukan Resimen Mahasiswa di lingkungan
Perguruan Tinggi, maka dibentuklah Batalyon–Batalyon inti di setiap Perguruan
Tinggi yang mempunyai tugas melatih para mahasiswa dibidang ilmu keprajuritan.
Namun Resimen Mahasiswa yang ada pada saat itu beraneka ragam, sehingga pada
tanggal 21 April 1964 MENKO HANKAM/KASAB Jenderal TNI AH. Nasution mengirmkan
Radiogram dengan nomor: A3/3046/64 Kepada semua Panglima Daerah, yang isinya
berupa instruksi agar di tiap Daerah Tingkat I dibentuk hanya satu Resimen
Mahasiswa saja.
Resimen Mahasiswa di daerah Jawa
Barat bernama Mahawarman. Nama Mahawarman merupakan anugerah dari Menteri PTIP
Prof. Ir. Tojib Hadiwidjaja, yang mempunyai arti “Perisai yang Agung”. Pengesahan nama dan Dhuaja Mahawarman di
lakukan pada Upacara Parade/ Defile di lapangan Diponegoro (sekarang lapangan
Gazibu) pada Hari Ulang Tahun yang ke-5
WALAWA 1959, tanggal 13 Juni 1964. Pada
Upacara tersebut, Menko. Hankam. Kasab. Jenderal TNI A.H. Nasution yang
didampingi Menteri PTIP Prof. Ir. Tojib Hadiwidjaja dan Pangdam VI/Siliwangi
Kolonel Ibrahim Adjie menyerahkan Dhuaja Mahawarman kepada Komandan Resimen
Mahasiswa Mahawarman pertama Kapten Ojik Soeroto yang disaksikan oleh Gubernur
Jawa Barat Brigjen. Mashudi. Dhuaja Resimen Mahasiswa Mahawarman berwarna
hitam, dengan lambang Garuda Mahawarman dan Macan Siliwangi, masing-masing pada
satu muka. Tanggal 3 Nopember 1966, Gubernur Jawa Barat Brigjen (TNI) Mashudi
mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor: Kpts II A 19/VII/1966,
tentang pengesahan berdirinya Resimen Mahawarman beserta ketentuan-ketentuan
bawahannya.
Terbentuknya Resimen Mahasiswa
tersebut diatas, juga terjadi di wilayah II/Bogor pada waktu yang sama.
Mahasiswa di wilayah II/Bogor, yang pada waktu itu (1959) baru ada Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan
dan Fakultas Kehutanan yang masih tergabung dalam Universitas Indonesia turut
serta Wajib Latih bagi Mahasiswa, hingga berdirinya Universitas Bogor (1961),
Universitas Ibnu Chaldun (1961), Institut Pertanian Bogor (1963) dan perguruan
tinggi lainnya pada tahun-tahun berikutnya, Resimen Mahasiswa di wilayah
II/Bogor tetap berkiprah dalam rangka bela Negara dan turut serta dalam
penumpasan pemberontakan DI/TII di daerah Gunung Gede/Pangrango tahun 1962 hingga
dianugerahi penghargaan Badak Putih pada tahun 1971 sesuai keputusan Komandan
Korem 061/Suryakancana (Kolonel Inf. D. Hanafiah) Nomor: 12-2/5/1971 tanggal 18
Mei 1971.
B. Dasar Resimen
Mahasiswa
a. Landasan Idiil
1.
Pancasila
2.
Sumpah
Pemuda
3.
Tri
Dharma Perguruan Tinggi
4.
Panca
Dharma Satya Resimen Mahasiswa Indonesia
5.
Tekad
dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia
b. Landasan Historis
1.
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa semangat dan spontanitas
pemuda, pelajar dan Mahasiswa dalam mencapai kemerdekaan melalui badan-badan
seperti Boedi Oetomo pada tahun 1928 yang melahirkan Soempah Pemoeda 1928,
diera tahun ’45 seperti seperti, Tentara Pelajar (TP), Tentara Pelajar Republik
Indonesia (TPRI), Corps Mahasiswa (CM), dll. Dalam mempertahankan kemerdekaan
mereka telah menunjukkan perannya sebagai penggerak dan pelopor.
2. Peran
serta Resimen Mahasiswa Mahawarman dalam operasi penumpasan gerakan-gerakan
separatis yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya
di Bogor dan Jawa Barat pada umumnya tahun 50-an.
3. Tradisi
kepahlawanan dan semangat cinta tanah air dari pemuda, pelajar dan mahasiswa
tersebut perlu dibina dan dilestarikan serta dikembangkan sebagai bagian dari
komponen cadangan sesuai dengan sistem Pertahanan Keamanan Negara yang dianut
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Landasan Konstitusional
1. UUD
1945, BAB X tentang Warga Negara dan Penduduk, Pasal 27 ayat (3): bahwa
:”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”
2.
UUD
1945, BAB XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat (1), bahwa:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
negara”
3. UU
RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1), menyatakan
bahwa: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”
4. UU
RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 ayat (1) menyatakan
bahwa: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”
5. Surat
Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia, Nomor: KB/14/M/X/2000;
6/U/KB/2000; 39 A Tahun 2000, tanggal 11 Oktober 2000, tentang Pembinaan dan
Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
C.
Tujuan Resimen Mahasiswa
a. Sebagai kegiatan
ekstrakurikuler mahasiswa di bidang olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan
bela negara dalam rangka mewujudkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
dalam bela negara, yang dilaksanakan melaui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
b. Mempersiapkan mahasiswa
yang memiliki sikap disiplin, pengetahuan fisik dan mental agar mereka mampu
melaksanakan tugas bela negara serta menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan
tatap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
c. Membantu dalam kegiatan
penanggulangan akibat bencana alam dan bencana lainnya sebagai pelaksanaan
perlindungan masyarakat.
d. Mempersiapkan potensi
mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA).
D. Tugas Pokok Resimen
Mahasiswa
a. Merencanakan,
mempersiapkan, dan menyusun seluruh potensi Mahasiswa pada setiap Propinsi,
Kota, dan Kabupaten untuk menetapkan ketahanan Nasional dengan melaksanakan
usaha dan kegiatan rakyat terlatih.
b. Membantu terlaksananya
kesadaran bela negara serta kelancaran kegiatan dan program kampus dan pemerintah
lainnya di daerah.
E. Fungsi Resimen Mahasiswa
a. Melaksanakan
pemeliharaan dan peningkatan kemampuan bela negara perorangan maupun Satuan
Menwa di bidang rakyat terlatih.
b. Bersama dengan Mahasiswa
lainnya dan Masyarakat melaksanakan kegiatan dan program kerja Pemda, khususnya
di bidang Ketahanan dan pertahanan Nasional.
c. Membantu menumbuhkan dan
meningkatkan sikap bela negara di masyarakat dan berperan serta aktif dalam
pembangunan Nasional.
d. Membantu Pemda rangka
terselenggaranya fungsi Linmas.
e. Membantu TNI/POLRI dalam melaksanakan kegiatan pembinaan keamanan dan pertahanan Nasional.
e. Membantu TNI/POLRI dalam melaksanakan kegiatan pembinaan keamanan dan pertahanan Nasional.
PENDAHULUAN
Upaya pertahanan negara dalam menghadapi ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan (ATHG) adalah hak dan kewajiban seluruh warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara dan Penduduk, Pasal 27
ayat (1): bahwa:”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pembelaan negara”, dan BAB XII
tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat (2), bahwa: “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara”.
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem pertahanan semesta
(SISHANTA) dalam upaya ketahanan nasional. Dengan menganut sistem tersebut,
maka seluruh warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam upaya
pembelaan negara, termasuk mahasiswa.
Resimen Mahasiswa Mahawarman yang lahir pada tanggal 13 Juni 1959 merupakan
salah satu organisasi kemahasiswaan yang merupakan wadah bagi mahasiswa dalam
upaya perwujudan dari Pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 2 UUD 1945. Resimen
Mahasiswa sebagai salah satu organisasi ekstrakurikuler di Perguruan Tinggi
yang menyiapkan mahasiswa menjadi komponen rakyat terlatih sesuai dengan pola
sistem HANKAMRATA, perlu dibina dan dikembangkan secara baik, terarah dan
berkesinambungan.
Pada awal berdirinya Resimen
Mahasiswa digunakan untuk membantu operasi-operasi penumpasan pemberontakan
yang timbul di era tahun 50-an, namun seiring semakin mantapnya stabilitas
pertahanan dan keamanan nasional, peran aktif Resimen Mahasiswa dalam pembelaan
Negara di arahkan pada fungsinya sebagai resimen pendidikan dan kemanusian.
Perubahan yang terjadi dilakukan
setelah melalui pengkajian, penelitian dan evaluasi bersama dari setiap
kegiatan. Hal tersebut dilakukan agar Resimen Mahasiswa Mahawarman tetap eksis
serta berkembang sehingga dapat tetap mengabdi, berbakti dan berkarya untuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak dikeluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) Menhan, Mendiknas, Mendagri dan Otonomi Daerah
Nomor : KB/14/M/X/2000, 6/U/KB/2000 dan 39A tahun 2000 tanggal 11 Oktober 2000
tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia, Menwa memiliki tiga fungsi yaitu: 1) sebagai Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) di bidang oleh Keprajuritan, Kedisiplinan dan wawasan
bela Negara, 2) fungsi pertahanan dan 3) fungsi perlindungan masyarakat.
Dalam lingkup Batalyon
VII/Suryakancana, keberadaan Batalyon VII/Suryakancana merupakan wadah
koordinasi dan konsolidasi setiap satuan bawah (Detasemen/Kompi/Satuan) Menwa
Mahawarman yang berada di wilayah Bogor, Sukabumi dan Cianjur. Menwa Mahawarman
Batalyon VII/Sk mempunyai fungsi, sebagai organisasi mahasiswa dalam bidang
olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela Negara, sebagai komponen
pertahanan Negara dan sebagai komponen perlindungan masyarakat.
Untuk merealisasikan fungsi
tersebut, Batalyon VII/Sk dituntut untuk melakukan berbagai aktifitas atau kegiatan yang akan mendukung
dan meningkatan pemahaman makna, arti dan implementasi dari keprajuritan,
kedisiplinan dan wawasan bela Negara yang utuh dan dalam arti luas, melakukan
berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagai komponen pertahanan dan
kelimnasan, sehingga setiap anggota Batalyon VII/Sk khususnya dan Menwa pada
umumnya dapat menjadi kader-kader pemimpin dan pembangun bangsa dan Negara yang
unggul, mandiri, berkarakter dan berjiwa
Pancasila, berkemampuan, handal dan bertanggung jawab.
Profil
singkat ini disusun sebagai bahan awal untuk memperkenakan organisasi Resimen
Mahasiswa kepada berbagai pihak terkait dalam rangka mengembangkan dan
meningkatkan kesadaran bela Negara di kalangan mahasiswa dan terbentuknya
organisasi Resimen Mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi di wilayah II Bogor
(Bogor, Sukabumi dan Cianjur).
SEKAPUR SIRIH
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
"Widya Çastrena Dharma Siddha"
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat, rahmat dan taufiq kepada kita semua
Blog ini di buat dalam rangka untuk mengsosialisasikan, memperkenalkan dan menginformasikan tentang Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) "RESIMEN MAHASISWA" kepada masyarakat umum khususnya mahasiswa.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung program ini. Akhir kata, semoga bermanfaat dan berguna bagi kita semua.
Bogor, 19 September 2013
Komandan Batalyon VII/Suryakancana
M. Taofiq
Salam Sejahtera,
"Widya Çastrena Dharma Siddha"
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat, rahmat dan taufiq kepada kita semua
Blog ini di buat dalam rangka untuk mengsosialisasikan, memperkenalkan dan menginformasikan tentang Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) "RESIMEN MAHASISWA" kepada masyarakat umum khususnya mahasiswa.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung program ini. Akhir kata, semoga bermanfaat dan berguna bagi kita semua.
Bogor, 19 September 2013
Komandan Batalyon VII/Suryakancana
M. Taofiq
Langganan:
Postingan (Atom)