Jumat, 22 November 2013

POSTER OPEN RECRUITMENT


PENERIMAAN ANGGOTA BARU

OPEN RECRUITMEN


Resimen Mahasiswa Mahawarman Batalyon VII/Suryakancana menerima ANGGOTA BARU tahun 2013. 

PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia
2. Mahasiswa Aktif
3. Sukarela

MATERI SELEKSI
1. Administrasi
2. Semapta Jasmani
3. Kesehatan
4. Mental Ideologi
5. Pantokhir

WAKTU PENDAFTARAN: s/d 30 Nopember 2013

TEMPAT PENDAFTARAN: Mako Menwa Mahawarman Batalyon VII/Suryakancana (Komplek Kampus MB-IPB Jl. Raya Pajajaran Bogor)

CARA PENDAFTARAN
SMS dan Call Center:
M. Taofiq : 085715030390 / 087770772115
Imran Sukri Sinaga : 085793127477
Vina Herjayanti : 085888880918 / 082111311112 

Daftar via SMS: (MENWA_Nama Lengkap_Perti/Fak./Jur._L/P_TTL) 

*(os)


 





Dokumentasi Peringatan HARI PAHLAWAN Tk. KOTA BOGOR


Kamis, 19 September 2013

Dokumentasi Kegiatan: LATIHAN MENEMBAK


























Dokumentasi Kegiatan: FORUM LINTAS GENERASI


PROFIL RESIMEN MAHASISWA



A.       Sejarah Resimen Mahasiswa
Sejarah Resimen Mahasiswa bermula dari dibentuknya Brigade-17 TNI/Tentara Pelajar pada tanggal 17 Nopember 1948, oleh Panglima Komando Tentara dan Teritorium Jawa Kolonel A.H. Nasution dalam rangka restrukturisasi TNI, dengan maksud bisa lebih efektif dalam menghadapi Belanda. Pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berakhir pada tanggal 27 Desember 1949, dengan hasil menetapkan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda, dan sejak saat itu, pertikaian Indonesia dan Belanda pun selesai. Sehingga pada tanggal 1 April 1951 dilakukan demobilisasi Tentara Pelajar Brigade-17 dan kemudian pada tanggal 31 Januari 1952 Brigade-17 itu dilikuidasi.
Kondisi sosial ekonomi dan politik di dalam negeri sebagai akibat dari pengerahan tenaga rakyat dalam perang kemerdekaan, dianggap perlu diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang. Maka dikeluarkanlah UU Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara. Pada dekade 1950-an, ternyata perjalanan bangsa dan negara ini mengalami banyak ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Pemberontakan demi pemberontakan terjadi di tengah-tengah perjuangan untuk membangun dirinya. Pemberontakan meminta banyak korban dan penderitaan rakyat banyak. Rakyat tidak bisa hidup dengan tenang, karena situasi tidak aman dan penuh kecemasan.
Memperhatikan kondisi semacam itu, satu tradisi lahir kembali. Para mahasiswa terjun dalam perjuangan bersenjata untuk ikut serta mempertahankan membela NKRI bersama-sama ABRI. Sebagai realisasi pelaksanaan UU Nomor 29 Tahun 1954, maka di Jawa Barat diadakan Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) oleh Penguasa Perang Daerah (Paperda) Pangdam VI/ Siliwangi Kolonel R. A. Kosasih pada tanggal 13 Juni – 14 September 1959, yang kemudian dikenal dengan WALA 59 (Wajib Latih tahun 1959). WALA 59 merupakan batalyon inti mahasiswa yang merupakan cikal bakal Resimen Mahasiswa sekarang ini.
Pada tanggal 19 Desember 1961, sehubungan dengan Pembebasan Irian Barat dengan adanya TRIKORA (Tri Komando Rakyat), keluarlah Instruksi Menteri PTIP Prof.  Ir. Tojib Hadiwidjaja, Nomor: 1 Tahun 1962, tanggal 15 Januari 1962 untuk membentuk Korps Sukarelawan di lingkungan Perguruan Tinggi dan Penguasa Perang Daerah Nomor KPTS 04/7/1/PPD/62 tanggal 10 Januari 1962, maka dibentuklah “Resimen Mahasiswa Serba Guna”. Dalam rangka pembentukan Resimen Serba Guna Mahasiswa DAM VI/Siliwangi ini maka dibentuklah Badan Persiapan Pembentukan Resimen Serba Guna Mahasiswa DAM/ VI Siliwangi (disingkat BPP) Resimen Mahasiswa DAM VI/ Siliwangi, beranggotakan : 
1.  Prof. drg. R. G. Surya Sumantri (Rektor UNPAD) selaku Koordinator 
2.  Dr. Isrin Nurdin (Pembantu Rektor ITB) selaku Wakil Koordinator I 
3.  Drs. Kusdarminto (PR UNPAR) selaku wakil Koordinator II
4.  Mayor Moch. Sunarman dari PUS PSYAD pada waktu itu selaku sekretaris.

Dalam rangka pembebasan Irian Barat, mahasiswa yang pernah mengikuti Wajib Latih tahun 1959 di panggil kembali untuk dilatih ulang, kali ini mereka dihimpun dalam organisasi Resimen Seba Guna Mahasiswa Jawa Barat. Refreshing Course dilaksanakan mulai Februari 1962 selama sepuluh minggu di Resimen Induk Infantri dan dilanjutkan dengan latihan selama 14 hari yang dikenal dengan sebutan Latihan Pasopati. Dari jumlah 960 orang yang pernah mengikuti Wajib Latih tahun 1959 itu tersisa sebanyak 320 orang karena sebagian besar telah menyelesaikan pendidikannya dan tinggal di luar kota Bandung. Pada 20 Mei 1962 Penutupan latihan dilakukan oleh Pangdam VI/ Siliwangi yang sekaligus melantik mereka sebagai angkatan pertama Resimen  Serba Guna Mahasiswa Jawa Barat dan Pangdam menyatakan mereka sebagai bagian organik dari Kodam VI/ Siliwangi.
Sesuai dengan Keputusan Bersama antara WAMPA HANKAM/KASAB dan Menteri PTIP No. M/A/19/63 tanggal 24 Januari 1963 tentang penyatuan mata pelajaran Pertahanan Nagara sebagai bagian dari kurikulum Perguruan Tinggi, dan Keputusan Bersama WAMPA HANKAM/KASAB dan Menteri PTIP No. M/A/20/63 tentang pembentukan Resimen Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi, maka dibentuklah Batalyon–Batalyon inti di setiap Perguruan Tinggi yang mempunyai tugas melatih para mahasiswa dibidang ilmu keprajuritan. Namun Resimen Mahasiswa yang ada pada saat itu beraneka ragam, sehingga pada tanggal 21 April 1964 MENKO HANKAM/KASAB Jenderal TNI AH. Nasution mengirmkan Radiogram dengan nomor: A3/3046/64 Kepada semua Panglima Daerah, yang isinya berupa instruksi agar di tiap Daerah Tingkat I dibentuk hanya satu Resimen Mahasiswa saja.
Resimen Mahasiswa di daerah Jawa Barat bernama Mahawarman. Nama Mahawarman merupakan anugerah dari Menteri PTIP Prof. Ir. Tojib Hadiwidjaja, yang mempunyai arti “Perisai yang Agung”.  Pengesahan nama dan Dhuaja Mahawarman di lakukan pada Upacara Parade/ Defile di lapangan Diponegoro (sekarang lapangan Gazibu)  pada Hari Ulang Tahun yang ke-5 WALAWA 1959, tanggal 13 Juni 1964.  Pada Upacara tersebut, Menko. Hankam. Kasab. Jenderal TNI A.H. Nasution yang didampingi Menteri PTIP Prof. Ir. Tojib Hadiwidjaja dan Pangdam VI/Siliwangi Kolonel Ibrahim Adjie menyerahkan Dhuaja Mahawarman kepada Komandan Resimen Mahasiswa Mahawarman pertama Kapten Ojik Soeroto yang disaksikan oleh Gubernur Jawa Barat Brigjen. Mashudi. Dhuaja Resimen Mahasiswa Mahawarman berwarna hitam, dengan lambang Garuda Mahawarman dan Macan Siliwangi, masing-masing pada satu muka. Tanggal 3 Nopember 1966, Gubernur Jawa Barat Brigjen (TNI) Mashudi mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor: Kpts II A 19/VII/1966, tentang pengesahan berdirinya Resimen Mahawarman beserta ketentuan-ketentuan bawahannya.
Terbentuknya Resimen Mahasiswa tersebut diatas, juga terjadi di wilayah II/Bogor pada waktu yang sama. Mahasiswa di wilayah II/Bogor, yang pada waktu itu (1959) baru ada  Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan dan Fakultas Kehutanan yang masih tergabung dalam Universitas Indonesia turut serta Wajib Latih bagi Mahasiswa, hingga berdirinya Universitas Bogor (1961), Universitas Ibnu Chaldun (1961), Institut Pertanian Bogor (1963) dan perguruan tinggi lainnya pada tahun-tahun berikutnya, Resimen Mahasiswa di wilayah II/Bogor tetap berkiprah dalam rangka bela Negara dan turut serta dalam penumpasan pemberontakan DI/TII di daerah Gunung Gede/Pangrango tahun 1962 hingga dianugerahi penghargaan Badak Putih pada tahun 1971 sesuai keputusan Komandan Korem 061/Suryakancana (Kolonel Inf. D. Hanafiah) Nomor: 12-2/5/1971 tanggal 18 Mei 1971.

B.       Dasar Resimen Mahasiswa

a.         Landasan Idiil

1.        Pancasila
2.        Sumpah Pemuda
3.        Tri Dharma Perguruan Tinggi
4.        Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa Indonesia
5.        Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia

b.         Landasan Historis

1.        Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa semangat dan spontanitas pemuda, pelajar dan Mahasiswa dalam mencapai kemerdekaan melalui badan-badan seperti Boedi Oetomo pada tahun 1928 yang melahirkan Soempah Pemoeda 1928, diera tahun ’45 seperti seperti, Tentara Pelajar (TP), Tentara Pelajar Republik Indonesia (TPRI), Corps Mahasiswa (CM), dll. Dalam mempertahankan kemerdekaan mereka telah menunjukkan perannya sebagai penggerak dan pelopor.
2.   Peran serta Resimen Mahasiswa Mahawarman dalam operasi penumpasan gerakan-gerakan separatis yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Bogor dan Jawa Barat pada umumnya tahun 50-an.
3.    Tradisi kepahlawanan dan semangat cinta tanah air dari pemuda, pelajar dan mahasiswa tersebut perlu dibina dan dilestarikan serta dikembangkan sebagai bagian dari komponen cadangan sesuai dengan sistem Pertahanan Keamanan Negara yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.          Landasan Konstitusional

1.     UUD 1945, BAB X tentang Warga Negara dan Penduduk, Pasal 27 ayat (3): bahwa :”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”
2.        UUD 1945, BAB XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat (1), bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara”
3.   UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1), menyatakan bahwa: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”
4.  UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”
5.    Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia, Nomor: KB/14/M/X/2000; 6/U/KB/2000; 39 A Tahun 2000, tanggal 11 Oktober 2000, tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.

C.        Tujuan Resimen Mahasiswa
a.      Sebagai kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa di bidang olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela negara dalam rangka mewujudkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam bela negara, yang dilaksanakan melaui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
b.   Mempersiapkan mahasiswa yang memiliki sikap disiplin, pengetahuan fisik dan mental agar mereka mampu melaksanakan tugas bela negara serta menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tatap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
c.     Membantu dalam kegiatan penanggulangan akibat bencana alam dan bencana lainnya sebagai pelaksanaan perlindungan masyarakat.
d.     Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA).

D.       Tugas Pokok Resimen Mahasiswa
a.    Merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun seluruh potensi Mahasiswa pada setiap Propinsi, Kota, dan Kabupaten untuk menetapkan ketahanan Nasional dengan melaksanakan usaha dan kegiatan rakyat terlatih.
b.   Membantu terlaksananya kesadaran bela negara serta kelancaran kegiatan dan program kampus dan pemerintah lainnya di daerah.
E.      Fungsi Resimen Mahasiswa
a.    Melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan bela negara perorangan maupun Satuan Menwa di bidang rakyat terlatih.
b.   Bersama dengan Mahasiswa lainnya dan Masyarakat melaksanakan kegiatan dan program kerja Pemda, khususnya di bidang Ketahanan dan pertahanan Nasional.
c.      Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap bela negara di masyarakat dan berperan serta aktif dalam pembangunan Nasional. 
d.        Membantu Pemda rangka terselenggaranya fungsi Linmas. 
e.  Membantu TNI/POLRI dalam melaksanakan kegiatan pembinaan keamanan dan pertahanan Nasional.

YON VII/SK